Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka: a. penyelengaraan pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal, penulisan, dan kegiatan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah wajib menyesuiakan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini; b. penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan; dan c. Peraturan Daerah kabupaten/kota yang mengatur hal sama dan telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. &
Koreksi Anda