Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan Fasilitasi kepada sumber daya manusia yang berjasa dan berprestasi BAB X . . . dalam upaya pelestarian dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Fasilitasi yang diberikan kepada sumber daya manusia yang berjasa dan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pengembangan Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (3) Ketentuan mengenai kriteria sumber daya manusia dan tata cara pemberian Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda