Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan Fasilitasi kepada sumber daya manusia yang berjasa dan berprestasi
BAB X . . .
dalam upaya pelestarian dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Fasilitasi yang diberikan kepada sumber daya manusia yang berjasa dan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pengembangan Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria sumber daya manusia dan tata cara pemberian Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
