Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan peraturan Daerah ini, Gubernur dapat membentuk tim Literasi Aksara Lontaraq sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Tim Literasi Aksara Lontaraq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. unsur Pemerintah Daerah; b. unsur akademisi dan pendidik; c. unsur seniman, sastrawan, dan budayawan; d. unsur media massa; e. unsur pelaku industri kreatif; dan f. unsur terkait lainnya yang dibutuhkan. (3) Pembentukan tim Literasi Aksara Lontaraq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda