Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan peraturan Daerah ini, Gubernur dapat membentuk tim Literasi Aksara Lontaraq sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Literasi Aksara Lontaraq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur akademisi dan pendidik;
c. unsur seniman, sastrawan, dan budayawan;
d. unsur media massa;
e. unsur pelaku industri kreatif; dan
f. unsur terkait lainnya yang dibutuhkan.
(3) Pembentukan tim Literasi Aksara Lontaraq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
