Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas, fungsi, tujuan, dan sasaran;
b. kewajiban dan tanggung jawab;
c. tugas dan kewenangan;
d. sarana dan prasarana;
e. tim Literasi Aksara Lontaraq;
f. penghargaan;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. pendanaan;
i. larangan; dan
j. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
