Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas, fungsi, tujuan, dan sasaran; b. kewajiban dan tanggung jawab; c. tugas dan kewenangan; d. sarana dan prasarana; e. tim Literasi Aksara Lontaraq; f. penghargaan; g. Peran Serta Masyarakat; h. pendanaan; i. larangan; dan j. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda