Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6. Literasi adalah kemampuan melek aksara pada individu yang tidak terbatas pada membaca dan menulis tetapi juga terkait pengetahuan atau keterampilan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup.
7. Aksara atau Sistem Penulisan yang selanjutnya disebut Aksara adalah suatu sistem simbol visual yang yang tertera pada kertas maupun pada media lainnya untuk mengungkapkan unsur-unsur yang ekspresif dalam suatu bahasa.
8. Aksara Lontaraq adalah salah satu Aksara tradisional, berupa sistem tulisan alfabetis yang terdiri dari 23 Aksara dasar, yang berkembang di Sulawesi Selatan.
9. Bahasa Daerah adalah bahasa yang lazim dipakai atau digunakan di suatu daerah.
10. Sastra Daerah adalah sastra yang aslinya ditulis dalam Bahasa Daerah.
11. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilaksanakan secara formal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
pengetahuan . . .
12. Paseng/Pasang adalah kumpulan amanat keluarga atau orang-orang yang arif dan bijaksana dalam masyarakat di Sulawesi Selatan yang semula diamanatkan secara turun- temurun lewat ucapan-ucapan yang dihafal.
Paseng/Pasang kemudian ditulis dalam lontaraq dan dijadikan semacam pusaka turun-temurun. Paseng/Pasang dipelihara dan menjadi kaidah hidup dalam masyarakat yang sangat dihormati.
13. Fasilitasi adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan Pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, sarana dan prasarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan, dan penelitian.
14. Penyelenggaraan Literasi Akrasa Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah adalah proses, cara, perbuatan menyelenggarakan dalam berbagai-bagai arti, terkait pengajaran dan pembelajaran Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
15. Gerakan Literasi Aksara Lontaraq adalah sebuah gerakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari terkait Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
16. Hari Aksara Lontaraq adalah upaya untuk memperingati (mengenang dan sebagainya) sebuah peristiwa yang dapat digunakan sebagai tugu atau monumen ingatan bersama terkait Aksara Lontaraq.
17. Peran Serta Masyarakat adalah suatu proses yang melibatkan masyarakat sebagai wujud hak partisipasi atas pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
18. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus.
19. Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
20. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan formal pada Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus.
21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan.
22. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman Peserta Didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
23. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai/keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah yang dimiliki Sulawesi Selatan dan tidak dimiliki oleh daerah lain di INDONESIA, seperti
a. manfaat . . .
pengetahuan kemaritiman dan perikanan, pengetahuan pertanian dan perkebunan, serta karakter masyarakat Sulawesi Selatan.
24. Penggunaan adalah berbagai penggunaan atau kegiatan pemakaian Aksara Lontaraq baik lisan, tertulis maupun dalam bentuk audio visual.
25. Pemeliharaan adalah upaya Pelindungan, pelestarian dan peningkatan fungsi Aksara lontaraq dalam kehidupan bermasyarakat.
26. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Gerakan Literasi Aksara Lontaraq melalui peningkatan fungsi Aksara Lontaraq secara terencana, terpola, terpogram, secara terus-menerus dan berkelanjutan.
27. Pemajuan adalah upaya meningkatkan fungsi dan kontribusi terhadap Literasi Aksara Lontaraq melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Gerakan Literasi Aksara Lontaraq.
28. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Literasi Aksara lontaraq yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengarsipan, Pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
29. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan fungsi Aksara Lontaraq untuk menguatkan nilai-nilai dan budaya Sulawesi Selatan.
30. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia, kelompok, komunitas, dan lembaga penyelenggara Literasi Aksara Lontaraq guna meningkatkan dan memperluar peran aktif dan inisiatif masyarakat.
31. Papan Nama Jalan adalah penunjuk alamat suatu jalan/wilayah yang berfungsi sebagai papan informasi, penunjuk jalan, dan identitas suatu wilayah tempat tinggal.
Koreksi Anda
