Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemenuhan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
(2) Pembangunan . . .
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
