Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memasukkan materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi dan pendidikan dan pelatihan lainnya; dan c. meningkatkan kemampuan lembaga Rehabilitasi Medis bagi pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun Masyarakat.
Koreksi Anda