Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Masyarakat terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, perorangan, dan/atau kelompok orang dapat melakukan pemberdayaan Masyarakat. (3) Pemberdayaan Masyarakat dilakukan melalui kegiatan: evaluasi . . . a. kerja sama atau kemitraan dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga nonpemerintah; b. pengembangan potensi Masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. pelatihan kerja atau pelatihan kompetensi; d. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini Masyarakat, dan forum pembauran kebangsaan; e. pelibatan institusi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan/atau f. pelibatan tokoh Masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
Koreksi Anda