Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta mempunyai hak dan tanggug jawab untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
a. kerja sama . . .
b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. membentuk wadah partisipasi Masyarakat;
e. menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika beserta keluarganya agar benar-benar pulih; dan/atau
f. terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk materiel dan/atau nonmateriel yang dilakukan secara mandiri atau bersama-sama.
(5) Partisipasi badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Koreksi Anda
