Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rencana aksi Daerah. (2) Penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun metode . . . dan didasarkan pada keadaan Daerah dan rencana aksi nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Format penyusunan rencana aksi Daerah berpedoman pada format yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda