Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah: a. sosialisasi; b. edukasi; c. pembentukan satuan tugas atau relawan; d. pembentukan wilayah bersih Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan e. pemberdayaan Masyarakat. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melalui kegiatan: a. seminar; b. keagamaan; c. penyuluhan; d. seni dan budaya; e. sosial; f. kampanye; g. pengumuman; h. iklan sosial; dan i. media sosial. (3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melalui kegiatan: a. integrasi materi pembelajaran; b. karya tulis ilmiah; c. lokakarya; d. workshop; e. bimbingan teknis; f. pelatihan Masyarakat; g. outbound; dan h. perlombaan. (4) Satuan pendidikan negeri dan swasta wajib melakukan sosialisasi dan edukasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun ajaran. dan . . . (5) Badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan pemilik kegiatan usaha yang berada di Daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada karyawan/ pekerja/ buruhnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (6) Pembentukan satuan tugas atau relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melalui kegiatan pembentukan: a. satuan tugas anti-Narkotika Pemerintah Daerah; b. satuan tugas pelajar anti-Narkotika; c. unit kegiatan mahasiswa anti-Narkotika; dan d. relawan anti-Narkotika. (7) Pembentukan wilayah bersih Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan melalui pencanangan dan pembentukan desa bersih narkoba atau dengan nama lainnya dengan maksud dan tujuan dalam rangka Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (8) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat melalui keterlibatan Masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda