Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menyusun perencanaan kebijakan dan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan hasil Deteksi Dini, Antisipasi Dini, dan/atau data pendukung lainnya.
(3) Perencanaan kebijakan dan tindakan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan Perangkat Daerah yang terkait, instansi vertikal, dan Masyarakat.
(5) Badan . . .
Koreksi Anda
