Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
