Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Rumah sakit dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(3) Satuan Pendidikan negeri dan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintahan;
d. pembekuan izin; atau
e. pencabutan izin.
Koreksi Anda
