Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pendanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah bersumber dari:
Pasal 27 . . .
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
