Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membangun sistem informasi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis teknologi informasi dan komunikasi melalui pengumpulan informasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. a. Anggaran . . . (2) Pembangunan sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan instansi terkait lainnya. (3) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk media cetak, media elektronik, media siber, dan media lainnya sesuai dengan kearifan lokal dan potensi Masyarakat.
Koreksi Anda