Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk mengetahui kondisi kerawanan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada wilayah tertentu.
(2) Pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan Narkotika oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, organisasi Masyarakat, organisasi keagamaan, dan/atau institusi lainnya.
(3) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem data terpadu berbasis teknologi yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
