Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi Daerah.
(3) Gubernur melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(5) Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi Daerah tahun berikutnya dan bahan
Pencegahan . . .
evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
