Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempersiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang profesional dan memiliki kompetensi dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
