Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempersiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang profesional dan memiliki kompetensi dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda