Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana berupa: a. rumah sakit; b. lembaga Rehabilitasi Medis; dan c. sarana penunjang utama lainnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan standardisasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. b. meningkatkan . . .
Koreksi Anda