Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana berupa:
a. rumah sakit;
b. lembaga Rehabilitasi Medis; dan
c. sarana penunjang utama lainnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan standardisasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
b. meningkatkan . . .
Koreksi Anda
