Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua : Gubernur Sulawesi Selatan; b. wakil ketua 1 : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; c. wakil ketua 2 : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; d. sekretaris/ketua pelaksana harian : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan; dan e. anggota : 1. unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan Pasal 14 . . . 2. unsur Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan 3. unsur Tentara Nasional INDONESIA 4. unsur terkait lainnya. (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun rencana aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; dan c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda