Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan negeri dan swasta wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat Penyalahgunaan Narkotika setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan, dan pendampingan dengan persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
