Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan negeri dan swasta wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat Penyalahgunaan Narkotika setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan, dan pendampingan dengan persyaratan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda