Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. (2) Rumah sakit dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor wajib memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui pelayanan Rehabilitasi Medis. (3) Rehabilitasi Medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen. (4) Teknis pelaksanaan pelayanan Rehabilitasi Medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan. (5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan Rehabilitasi Medis bagi pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur. 2. unsur . . .
Koreksi Anda