Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penanganan terhadap pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan layanan Rehabilitasi Medis.
(3) Pemerintah Daerah menyusun prosedur operasional standar penatalaksanaan Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenis dan
Pasal 11 . . .
metode terapi yang digunakan dengan mengacu kepada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.
(4) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
