Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Deteksi Dini dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pelaksanaan Deteksi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pelaksanaan tes urine terhadap penyelenggara Pemerintahan Daerah dan Masyarakat; dan
b. pelibatan Masyarakat, satuan tugas, atau relawan anti-Narkotika.
(3) Dalam melakukan upaya Deteksi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, instansi penegak hukum, dan/atau instansi lainnya.
Koreksi Anda
