Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Antisipasi Dini dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pelaksanaan Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan
Pasal 4. . .
Prekursor Narkotika melalui berbagai media informasi;
b. melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan/atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti-Narkotika;
d. melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan pejabat publik;
e. melakukan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lingkungan kerja, dan lingkungan Masyarakat;
f. melakukan pengawasan terhadap hotel, wisma, rumah kos, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, tempat hiburan, dan tempat yang rentan terhadap terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
g. melakukan tes urine sebagai persyaratan penerimaan pegawai, siswa, dan mahasiswa baru, serta pengangkatan pejabat publik atau profesi.
(3) Dalam melakukan upaya Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tes urine di lingkungan satuan pendidikan sebagai persyaratan penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
