Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berasaskan: a. kepastian hukum; b. keadilan; c. ketertiban dan keamanan; d. perlindungan; e. pengayoman; f. kemanusiaan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kearifan lokal. (2) Tujuan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada Masyarakat; b. menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Masyarakat mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. melakukan Pemberantasan terhadap Prekursor . . . Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan e. menjamin pengaturan upaya Rehabilitasi Medis terhadap Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Antisipasi Dini; b. Deteksi Dini; c. Pencegahan; d. Pemberantasan; e. Penanganan; f. rehabilitasi; g. tim terpadu; h. sarana dan prasarana; i. kerja sama; j. partisipasi dan pemberdayaan Masyarakat; k. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; l. pembinaan dan pengawasan; m. sistem data dan informasi; n. penghargaan; o. pendanaan; dan p. sanksi.
Koreksi Anda