Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. 9. Pencegahan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 10. Penanganan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menangani 20. Antisipasi . . . pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. 11. Pemberantasan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 12. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika. 13. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 15. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan terhadap Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 16. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. 17. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. 18. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika. 19. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Penyalahgunaan . . . 20. Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal Pencegahan dan Pemberantasan sebelum terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 21. Deteksi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tersembunyi. 22. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan, dan/atau pihak lainnya.
Koreksi Anda