Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
16. Alumni . . .
6. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilakukan secara formal dan informal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan informal.
9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan informal dalam setiap jenjang dan jenis Pendidikan sesuai dengan kewenangan pemerintah Provinsi.
10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Luar Biasa pada jalur formal dan informal.
11. Siswa adalah peserta didik pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Luar Biasa.
12. Sekolah Ramah Guru dan Siswa yang selanjutnya disingkat SRGS adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak Guru dan Siswa.
13. Hak Siswa adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh Guru, keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui upaya promotif, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sistem data dan informasi Siswa oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
14. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
15. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
(2) Penyusunan . . .
16. Alumni adalah Siswa yang telah lulus atau selesai menempuh pendidikan di sekolah.