Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dilakukan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(2) Pemberian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji setelah Peraturan Daerah ini berlaku, dilakukan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda
