Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dapat dilakukan berdasarkan kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemerintah:
1. Pemerintah Pusat;
2. pemerintah Kabupaten/Kota; dan
3. pemerintah Desa.
b. negara lain; dan/atau
c. swasta:
1. swasta asing;
2. swasta nasional; dan
3. swasta Daerah.
d. Badan Usaha:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik Daerah; dan
3. badan usaha milik Desa.
e. Organisasi Sosial :
1. internasional; dan
2. nasional.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas; dan
c. saling menguntungkan.
Koreksi Anda
