Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
