Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. perangkat Daerah;
b. dengan menugasi pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkaan asas Tugas Pembantuan; atau
c. dengan menugasi pemerintah Desa.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
