Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diselenggarakan oleh: a. perangkat Daerah; b. dengan menugasi pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkaan asas Tugas Pembantuan; atau c. dengan menugasi pemerintah Desa. (2) Tata cara pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda