Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas: a. urusan wajib; b. urusan pilihan; dan c. urusan pemerintahan umum. (2) Urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Koreksi Anda