Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan:
a. pelayanan publik; dan
b. kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
