Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan maksud untuk:
a. memberi kepastian hukum tentang aspek teknis operasional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah baik yang bersifat kewenangan pangkal maupun yang bersifat tugas pembantuan dan dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat; dan
b. mendorong keselarasan yang integral dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah secara efisien dan efektif.
Koreksi Anda
