Pasal 6
(1) RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, baik substansi dan jangka waktunya sesuai kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah periode sebelumnya.