Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
5. Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi Mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai, terutama di daerah pasang surut, laguna, dan muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
6. Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan hidup agar Ekosistem Mangrove tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
7. Ekosistem Mangrove Berkelanjutan adalah Ekosistem Mangrove yang tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk masa kini dan masa yang akan datang.
c. keterpaduan . . .
8. Pulau-Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
9. Kawasan Budi Daya adalah adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.
11. Kawasan Lindung Mutlak adalah kawasan hutan Mangrove yang berdasarkan karakteristik wilayahnya berfungsi utama untuk penahan abrasi pantai/muara sungai dan konservasi biota laut sehingga pemanfaatannya hanya terbatas pada kegiatan penelitian.
12. Kawasan Lindung Terbatas adalah kawasan hutan Mangrove yang berdasarkan karakteristik wilayahnya masih memungkinkan untuk dilakukan pemanfaatan hutan Mangrove secara lestari tanpa mengganggu fungsi ekologisnya.
13. Rehabilitasi adalah aktivitas yang bertujuan untuk mengubah ekosistem yang rusak menjadi ekosistem yang seimbang dan mengembalikan nilai estetika dan fungsi ekologis kawasan hutan Mangrove.
14. Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan adalah semua upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai keberlanjutan fungsi-fungsi Ekosistem Mangrove bagi kesejahteraan masyarakat.
15. Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan adalah pemanfataan dan penggunaan kawasan Ekosistem Mangrove dalam rangka mengoptimalkan fungsi-fungsi produksi dan jasa-jasa sumber daya ekosistem hutan Mangrove dan lingkungannya, baik produksi kayu maupun non kayu, ekowisata, maupun jasa lingkungan melalui kegiatan pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan ekosistem hutan Mangrove.
16. Restorasi adalah upaya untuk memperbaiki Ekosistem Mangrove sehingga kondisi ekosistemnya kembali mendekati ekosistem sebelum terdegradasi dengan cara suksesi alam, penunjang suksesi alam, pengkayaan tanaman, atau penanaman.
17. Silvofishery adalah sistem tumpang sari tambak bakau dengan pola pendekatan teknis yang terdiri atas rangkaian kegiatan terpadu antara kegiatan budi daya ikan dan kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan, dan upaya pelestarian Ekosistem Mangrove.
(1) Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan bertujuan untuk:
a. menjamin kelestarian dan fungsi ekonomi lingkungan secara terpadu dan komprehensif; dan
b. melindungi kawasan Ekosistem Mangrove di wilayah pesisir, pantai, muara-muara, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan bertujuan untuk:
a. memanfaatkan dan menggunakan kawasan Ekosistem Mangrove secara optimal dan berkelanjutan terkait fungsi produksi dan jasa-jasa sumber daya Ekosistem Mangrove dan lingkungannya, baik produksi kayu maupun non kayu, ekowisata, maupun jasa lingkungan;
dan
b. memberdayakan masyarakat dalam pemanfataan dan penggunaan fungsi kawasan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan untuk peningkatan pendapatan dan taraf hidup masyarakat lokal.