Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) PPO dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan.
(2) PPO sebagaimana pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. budi daya;
b. pasca panen;
c. pemasaran; dan
d. input produksi.
Koreksi Anda
