Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan PPO yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana Pasal 33 . . . dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda