Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Unit Usaha yang telah memperoleh sertifikat Organik. dimaksud . . . (2) Pemberian penghargaan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk: a. bantuan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik; b. pemberian subsidi input dan/atau subsidi output; c. pemberian kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; d. bantuan Sertifikasi; dan/atau e. pemberian asuransi produk.
Koreksi Anda