Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana produksi dan pengolahan yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai dalam usaha Pertanian Organik harus mendapatkan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Koreksi Anda