Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
Sarana produksi dan pengolahan yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai dalam usaha Pertanian Organik harus mendapatkan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
