Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih/Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus berasal dari: a. Benih/Bibit yang bersertifikat; dan/atau b. Benih/Bibit hasil Tanaman Organik. (2) Dalam hal tidak terdapat Benih/Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dapat menggunakan benih non Organik untuk tahap awal dan selanjutnya harus menggunakan benih Organik.
Koreksi Anda