Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai dengan kebutuhan tahunan berdasarkan perencanaan PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (2) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Unit Usaha dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan berdasarkan hasil pendataan. (3) Setiap Unit Usaha wajib memberikan data dan informasi yang sebenarnya dalam proses pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda