Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan:
a. mewujudkan kemandirian dan ketahanan Produk Pertanian Organik;
b. menjamin ketersediaan Produk Pertanian Organik;
c. memberikan kepastian kepada masyarakat atas peredaran Produk Pertanian Organik yang memenuhi standar Produk Pertanian Organik;
d. membangun Pertanian Organik yang terpercaya;
e. menjamin perlindungan terhadap Petani Organik;
f. meningkatkan jumlah Petani dan lahan Pertanian Organik;
g. meningkatkan kesejahteraan Petani yang memproduksi Produk Pertanian Organik;
h. memberikan kepastian usaha bagi produsen Produk Pertanian Organik;
i. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
j. memfasilitasi perolehan Sertifikasi terhadap produk agar memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik;
k. mengatur pengawasan Produk Pertanian Organik;
l. meningkatkan daya saing Produk Pertanian Organik;
Bagian . . .
m. mengembangkan PPO lahan basah dan lahan kering yang berada di wilayah Daerah;
n. mewujudkan ketersediaan pangan yang dekat; dan
o. mendorong masyarakat dan para pihak dalam mewujudkan pertanian ramah lingkungan.
Koreksi Anda
