Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan: a. mewujudkan kemandirian dan ketahanan Produk Pertanian Organik; b. menjamin ketersediaan Produk Pertanian Organik; c. memberikan kepastian kepada masyarakat atas peredaran Produk Pertanian Organik yang memenuhi standar Produk Pertanian Organik; d. membangun Pertanian Organik yang terpercaya; e. menjamin perlindungan terhadap Petani Organik; f. meningkatkan jumlah Petani dan lahan Pertanian Organik; g. meningkatkan kesejahteraan Petani yang memproduksi Produk Pertanian Organik; h. memberikan kepastian usaha bagi produsen Produk Pertanian Organik; i. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas; j. memfasilitasi perolehan Sertifikasi terhadap produk agar memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; k. mengatur pengawasan Produk Pertanian Organik; l. meningkatkan daya saing Produk Pertanian Organik; Bagian . . . m. mengembangkan PPO lahan basah dan lahan kering yang berada di wilayah Daerah; n. mewujudkan ketersediaan pangan yang dekat; dan o. mendorong masyarakat dan para pihak dalam mewujudkan pertanian ramah lingkungan.
Koreksi Anda