Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) adalah merupakan laporan kinerja badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
