Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a. jumlah aset
Rp. 19.636.742.626.216,69
b. jumlah kewajiban
Rp.
1.928.633.014.817,86
c. jumlah ekuitas dana
Rp. 17.708.109.611.388,83
Koreksi Anda
