Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut: a. ekuitas awal Rp. 17.381.912.823.212,29 b. surplus laporan operasional (Rp. 266.754.870.023,80 c. koreksi Rp. 592.951.658.200,34 Ekuitas Akhir Rp. 17.108.109.611.388,83
Koreksi Anda