Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a. ekuitas awal
Rp. 17.381.912.823.212,29
b. surplus laporan operasional (Rp.
266.754.870.023,80
c. koreksi
Rp.
592.951.658.200,34
Ekuitas Akhir
Rp. 17.108.109.611.388,83
Koreksi Anda
