Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a. saldo anggaran lebih awal
Rp.
72.064.281.794,49
b. penggunaan saldo anggaran lebih
sebagai penerimaan pembiayaan
tahun berjalan
Rp.
72.064.281.794,49 Sub Total
Rp.
0,00
c. sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran
(SiLPA/SiKPA)
Rp
388.592.185.153,67 Sub Total
Rp.
388.592.185.153,67
d. koreksi kesalahan
pembukuan tahun sebelumnya Rp.
0,00 lain-lain
(Rp.
0,00) Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.
388.592.185.183,67
Koreksi Anda
