Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2020 sebagai berikut: a. saldo anggaran lebih awal Rp. 72.064.281.794,49 b. penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp. 72.064.281.794,49 Sub Total Rp. 0,00 c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp 388.592.185.153,67 Sub Total Rp. 388.592.185.153,67 d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp. 0,00 lain-lain (Rp. 0,00) Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 388.592.185.183,67
Koreksi Anda