Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pendapatan Rp. 9.365.471.515.325,67 b. belanja Rp. 9.986.089.214.540,49 Surplus/(Defisit) (Rp. 620.617.699.214,82) c. pembiayaan: 1. penerimaan Rp. 1.009.209.884.358,49 2. pengeluaran Rp. 0,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.009.209.884.358,49 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Sebelum Koreksi Rp. 388.592.185.153,67 Koreksi SiLPA (Rp. 0,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 388.592.185.358,67
Koreksi Anda